Radar Pasuruan - Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut diduga terjadi karena korban tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolah.
Menurut Esti, kejadian tragis ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan pukulan keras bagi nurani kemanusiaan sekaligus peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Ia menilai kasus ini sebagai alarm kegagalan sistemik dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” kata Esti kepada wartawan, Rabu (4/2).
Esti mengaku sangat prihatin karena hingga kini masih ada anak-anak Indonesia yang kesulitan mengakses pendidikan dasar akibat keterbatasan ekonomi. Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang seharusnya dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa pengecualian.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 31 ayat (2) yang menegaskan kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban negara untuk membiayainya. Artinya, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada sepenuhnya pada negara, bukan pada anak atau keluarganya.
Selain itu, Esti menyoroti amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan. Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Dengan dasar itu, ia menegaskan tidak boleh lagi ada anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli perlengkapan belajar dasar.
Menurutnya, tragedi di Ngada harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah, terutama dalam aspek akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar soal gedung dan kurikulum, tetapi juga jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.
Esti juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan tersebut melarang segala bentuk biaya yang berpotensi membebani peserta didik dan keluarganya.
“Putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Tidak boleh lagi ada pungutan, baik langsung maupun terselubung. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan sumber tekanan karena persoalan biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Esti mendorong pemerintah pusat dan daerah agar lebih proaktif dalam menyalurkan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan bantuan tidak boleh berhenti di tataran administratif, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Respons Pandji soal Komedinya yang Disorot dan Diproses Hukum
Editor : Moch Vikry Romadhoni