Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaduh Kasus Hogi Minaya, Polda Yogya Nonaktifkan Kapolresta Sleman

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:50 WIB

 

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Radar Pasuruan - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyikapi polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Polda DIY memutuskan untuk menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat pagi (30/1). Dia menjelaskan bahwa ADTT dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1).

Trunoyudo menerangkan, audit khusus itu dilakukan terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan hingga memicu kegaduhan di publik.

Tak hanya itu, proses penyidikan tersebut juga dinilai berpengaruh pada menurunnya citra Polri di mata masyarakat. Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam gelar hasil sementara ADTT, disepakati rekomendasi untuk menonaktifkan Kombes Edy Setyanto dari jabatannya.

”Seluruh peserta (gelar ADTT) sepakat merekomendasikan penonaktifan kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. Dia memastikan pemeriksaan lanjutan akan tetap dilakukan.

”Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” terang dia.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut akan berlangsung di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil dan mencecar Kombes Edy Setyanto pada Rabu (28/1). Komisi III mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, usai yang bersangkutan mengejar penjambret istrinya hingga menyebabkan pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polisi #ADTT #polda diy #polres