Radar Pasuruan - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan fakta mengenai harga laptop Chromebook.
Ia meluruskan informasi yang selama ini beredar di publik terkait harga per unit perangkat tersebut.
Menurut Nadiem, narasi yang menyebut harga laptop Chromebook mencapai Rp 10 juta per unit tidak sesuai fakta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nadiem sempat mengajukan pertanyaan kepada saksi Gogot Suharwoto yang menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Kepada Gogot, Nadiem menanyakan proses pembelian laptop Chromebook yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbud Ristek, yakni pada masa kepemimpinan Muhadjir Effendy.
Berdasarkan keterangan Gogot, harga laptop Chromebook yang dibeli pemerintah saat itu jauh di bawah angka Rp 10 juta, yakni Rp 5,2 juta per unit tanpa paket Chrome Device Management (CDM).
”Bapak ingat harga (per unit laptop Chromebook) berapa yang bapak beli?” tanya Nadiem.
”Lima juta dua ratus,” kata Gogot menjawab pertanyaan tersebut.
Mendengar jawaban itu, Nadiem kemudian memastikan bahwa harga tersebut belum termasuk paket CDM.
Ia menyebut nilai CDM sekitar USD 30 dan mengasumsikan nilainya setara Rp 500 ribu per unit laptop Chromebook.
”Yang benar-benar dibayar tiga puluh dollar, kita bisa asumsi itu lima ratus ribu (rupiah) mungkin. Kira-kira lima koma dua juta jadinya berapa pak kalau ditambah CDM?” Nadiem kembali bertanya.
”Lima juta tujuh ratus,” jawab Gogot.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Nadiem menyimpulkan bahwa harga laptop Chromebook per unit berikut paket CDM berada di kisaran Rp 5,7 juta hingga Rp 5,8 juta.
Menurutnya, angka tersebut sejalan dengan nilai pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2021 ketika dirinya menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Dalam persidangan itu, Nadiem juga menyinggung maraknya narasi di media massa maupun media sosial yang menyebut harga Chromebook mencapai Rp 10 juta per unit.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam katalog elektronik atau e-katalog.
”Banyak sekali narasi sesat di media dan lain-lain mengenai harga laptop ini sepuluh juta, tapi kenyataannya ya harga rentang yang dibelinya di katalog itu sekitar lima koma lima sampai lima koma delapan juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga menanyakan kepada Gogot terkait pengadaan laptop Chromebook pada 2019.
Ia menekankan apakah pengadaan tersebut pernah dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum atau lembaga audit negara.
”Bapak pernah diperiksa nggak oleh Kejaksaan sebelumnya mengenai pengadaan di tahun 2019?” ucap Nadiem.
”Tidak,” jawab Gogot.
Nadiem kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia ingin memastikan apakah harga laptop Chromebook saat itu dinilai terlalu mahal atau tidak.
Gogot menjelaskan bahwa audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh satuan kerja, namun tidak ditemukan adanya ketidakwajaran harga dalam pengadaan tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni