Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Akhirnya Bebas! Kasus Hogi Minaya Dihentikan, DPR Turun Tangan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:08 WIB

 

Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta.
Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta.

Radar Pasuruan - Hogi Minaya, warga Sleman, akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus hukum yang menjeratnya menemui titik terang. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret yang menyerang istrinya hingga berujung kecelakaan lalu lintas.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi sempat menuai sorotan luas dari publik, terutama di media sosial. Pasalnya, dua orang terduga penjambret dalam peristiwa tersebut meninggal dunia saat dikejar.

Keadilan bagi Hogi mulai terlihat setelah digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, berbagai pihak dimintai keterangan, mulai dari kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman.

Istri Hogi, Arsita, menyampaikan rasa syukur atas perhatian Komisi III DPR yang turut mengawal kasus tersebut.

"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami," ucap Arsita.
"Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kasus Hogi dihentikan. Penghentian perkara diminta bukan melalui mekanisme restorative justice, melainkan penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum.

"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan," tegas Habiburokhman.
"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.

Permintaan penghentian perkara tersebut telah ditandatangani oleh jajaran Komisi III DPR dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang sempat menetapkan Hogi sebagai tersangka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy.

Ia mengakui bahwa penerapan pasal dalam kasus tersebut kemungkinan kurang tepat.
“Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” katanya.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Arsita tengah mengantar pesanan makanan ringan ke sebuah hotel di kawasan Jalan Jogja–Solo. Saat itu, dua orang berboncengan mendekati dan mengambil tas dagangan Arsita menggunakan senjata tajam berupa cutter.

Hogi yang berada di sekitar lokasi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Pengejaran berujung kecelakaan setelah motor pelaku terpental dan menabrak tembok.

Sementara itu, pihak kepolisian sempat menerima laporan adanya dugaan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, dugaan tersebut tidak terbukti.

Polisi juga menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya dua pelaku adalah benturan keras akibat ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #sleman #rdp