Radar Pasuruan - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pasangan suami istri yang merokok saat berkendara sepeda motor dan berujung aksi penganiayaan setelah ditegur pengendara lain. Peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam video tersebut, sang istri terlihat membonceng sambil merokok dan menggendong seorang bayi. Perekam video yang dikenal sebagai konten kreator edukasi perokok di jalan kemudian menegur pengendara tersebut.
“Di motor nggak boleh ngerokok bro,” ucap perekam video.
Teguran itu tidak langsung diterima. Pengendara justru mempertanyakan alasan larangan merokok saat berkendara. Perekam video kembali menjelaskan bahaya abu dan bara rokok yang bisa mengenai pengguna jalan lain.
“Kena abunya kena orang, baranya. Nggak boleh, ada aturannya. Matiin, ngerti matiin nggak?” ucapnya.
Situasi memanas ketika perekam video menyiram rokok pengendara tersebut dengan air. Keduanya kemudian berhenti di sekitar kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Tak terima rokoknya dipadamkan, pelaku mengejar korban sambil melontarkan makian. Dalam rekaman yang telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali, terlihat pelaku menghentikan korban dan menantangnya berkelahi hingga terjadi pemukulan di bagian kepala.
“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu. Gue anak sini,” ujar pelaku dengan nada arogan.
Dalam video itu juga terdengar ancaman serius yang diduga mengarah pada ancaman pembunuhan. Di akhir rekaman, korban menyatakan akan melakukan visum sebagai langkah hukum.
Pihak Polsek Palmerah membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Polisi menyebut laporan masuk pada 16 Januari 2026 dan korban telah menyerahkan hasil visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menyoroti aturan larangan merokok saat berkendara. Dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aturan tersebut belakangan juga menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi keselamatan pengguna jalan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni