Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Bupati Pati Sudewo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Sudewo diketahui merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
“Yang bersangkutan diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek di DJKA tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1).
Menurut Budi, dugaan penerimaan uang itu terjadi ketika Sudewo masih menduduki kursi Komisi V DPR RI. Dalam sistem pengawasan di parlemen, Komisi V memiliki mitra kerja strategis, salah satunya Kementerian Perhubungan.
“Dalam perkara DJKA, kapasitas SDW adalah selaku anggota Komisi V DPR RI, dengan salah satu mitra yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan,” tegas Budi.
KPK menilai dugaan aliran dana tersebut tidak terlepas dari kewenangan serta fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan Sudewo saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa pada Senin (19/1).
“Iya, iya (jadi tersangka dua),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menuturkan OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lain yang melibatkan Sudewo, termasuk dugaan suap proyek di DJKA.
“OTT ini menjadi pintu masuk. Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus,” tegas Asep.
Dengan perkembangan tersebut, Sudewo kini berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan penerimaan suap proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Editor : Moch Vikry Romadhoni