Radar Pasuruan - Aksi juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat karena mematok tarif parkir melebihi ketentuan resmi mendapat perhatian serius dari Satsamapta Polrestabes Surabaya. Dalam dua hari terakhir, aparat kepolisian mengamankan puluhan oknum jukir liar di sejumlah titik Kota Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan selama dua hari, Senin hingga Selasa (19–20/1). Total ada 18 jukir liar yang diamankan dari berbagai lokasi.
“Untuk hari Selasa (20/11), kami mengamankan 15 orang pelaku jukir liar dari sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, dan Pasar Besar,” tutur Erika di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1).
Sehari sebelumnya, Senin (19/1), petugas juga mengamankan tiga jukir liar di kawasan Jalan Tanjung Anom. Ketiganya diketahui memanfaatkan QRIS pribadi atas nama warung kopi untuk menarik biaya parkir dari pengunjung.
“Pelaku diamankan kemarin di wilayah Jalan Tanjung Anom. Perlu kami sampaikan bahwa QRIS para pelaku adalah QRIS milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026," jelas mantan Wakapolsek Gresik tersebut.
Terhadap para jukir liar yang diamankan, polisi menerapkan penanganan tindak pidana ringan sesuai aturan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana lain, kasus akan dilimpahkan ke Satreskrim. Selain itu, para pelaku juga dikenai sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
“Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau dalam pemeriksaan, ada unsur pidana lain, akan kita limpahkan ke Satreskrim," ucap AKBP Erika.
Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap jukir liar yang meresahkan masyarakat.
“Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait Jukir Liar. Kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dan penertiban,” tukasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni