Radar Pasuruan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berlangsung optimal.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dan penahanan Bupati Pati Sudewo serta Wali Kota Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan di daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).
Benni menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah yang menjalani masa penahanan tidak diperkenankan melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam situasi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah secara otomatis dialihkan kepada wakil kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara atau menjalani penahanan.
Terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Melalui surat tersebut, Wakil Wali Kota Madiun diminta segera melaksanakan tugas guna menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah yang sama juga diterapkan terhadap Kabupaten Pati. Kemendagri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah agar Wakil Bupati Pati menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Pati hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1) dalam dugaan korupsi berupa fee proyek dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo juga diamankan KPK dalam OTT pada perkara berbeda. Ia diduga terlibat praktik suap jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Modus TPPO Penjualan Bayi di Sumut
Editor : Moch Vikry Romadhoni