Radar Pasuruan - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi kembali mencuat ke publik. Kali ini, praktik kejahatan tersebut terungkap terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hasil koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp25 juta per bayi.
Yang lebih memprihatinkan, transaksi tersebut sudah dilakukan sejak bayi masih berada dalam kandungan. Praktik jual beli ini juga melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua kandung, perantara, hingga tenaga kesehatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius pemerintah dan saat ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup, diasuh, dan memperoleh perlindungan.
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi. Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi,” tegas Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, para pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
“Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan atau turut serta dalam penculikan dan perdagangan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Saat ini, kepolisian bersama UPTD PPA masih menelusuri keberadaan bayi-bayi yang diduga menjadi korban. KemenPPPA bersama UPTD PPA Kota Medan juga menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman jika bayi berhasil ditemukan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara menyeluruh, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan anak dalam bentuk apa pun di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifah Fauzi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak. Masyarakat dapat menghubungi layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 jika menemukan dugaan tindak kekerasan atau praktik mencurigakan di lingkungan sekitar.\
Baca Juga: Polisi Pastikan Panggil Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto
Editor : Moch Vikry Romadhoni