Radar Pasuruan - Proses penanganan laporan dugaan penipuan investasi kripto di Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Kepolisian memastikan akan memanggil dan memeriksa Timothy Ronald serta Kalimasada, dua sosok yang berada di balik Akademi Crypto yang kini dipersoalkan oleh para anggotanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pelapor.
”Ada 2 (laporan polisi) ya,” ungkap Budi Hermanto, Rabu (21/1).
Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung. Saat ini, penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga polisi masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
”Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, itu harus diolah dulu. Baru dilakukan pemanggilan (terlapor). Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak dapat bertindak tergesa-gesa dalam menangani perkara tersebut. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian prosedur hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
”Memang ada penyesuaian dari penyidik terkait KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Karena itu, Polda Metro Jaya meminta semua pihak memahami proses yang sedang berjalan. Kepolisian juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan kejaksaan agar penerapan pasal dapat dilakukan secara tepat hingga perkara tuntas.
Sebelumnya, Timothy Ronald kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terbaru diajukan oleh seorang investor bernama Agnes Stefani dengan nomor laporan LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar setelah bergabung dengan Akademi Crypto.
Editor : Moch Vikry Romadhoni