Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait program pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
Tak hanya itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Berdasarkan laporan KPK, para calon perangkat desa diduga diminta menyetor uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Usai penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut, Sudewo justru menyatakan dirinya menjadi pihak yang dikorbankan. Ia mengaku tidak merasa bersalah meski telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.
Terkait dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo mengakui pernah didatangi sejumlah kepala desa yang kini juga berstatus tersangka. Pertemuan tersebut, menurutnya, hanya sebatas permintaan arahan terkait pengisian perangkat desa.
"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.
"Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujar Sudewo.
Dalam kasus suap DJKA Kemenhub, Sudewo sebelumnya sempat dua kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025. Meski demikian, ia baru ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Moch Vikry Romadhoni