Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Proyek Urai Bottleneck Pasuruan Butuh Anggaran Rp10 Miliar

Muhamad Busthomi • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:16 WIB

 

PERLU DILEBARKAN: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Untung Surapati, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai perlu dilebarkan.
PERLU DILEBARKAN: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Untung Surapati, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai perlu dilebarkan.

Radar Pasuruan - Upaya mengatasi persoalan kemacetan atau bottleneck di ruas jalan utama ibu kota Kabupaten Pasuruan terus dilakukan.

Setelah pelebaran jalan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) pada tahun lalu, pemerintah kabupaten kembali mengajukan rencana pelebaran lanjutan ke Pemerintah Pusat.

Langkah tersebut ditempuh karena proyek membutuhkan anggaran besar. Pemerintah daerah menilai pelebaran jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di kawasan pusat kota yang kerap mengalami penyempitan, terutama di sisi timur alun-alun.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, menyebut kebutuhan anggaran pelebaran jalan diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Biaya terbesar berasal dari proses pembebasan lahan di sepanjang ruas yang direncanakan diperlebar.

“Estimasi anggarannya sekitar Rp 10 miliar. Biaya terbesar ada pada pembebasan lahan,” ujarnya.

Eko menjelaskan, pembebasan lahan menjadi tantangan utama karena area tersebut dipenuhi bangunan pertokoan. Selain itu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui tahapan panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila usulan disetujui, tahapan awal yang akan dilakukan adalah appraisal atau penilaian harga tanah. Proses tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembebasan lahan milik warga maupun pelaku usaha di sekitar lokasi proyek.

“Setelah appraisal selesai dan pembebasan lahan dilakukan, baru kemudian pelaksanaan fisiknya,” jelasnya.

Eko juga menegaskan bahwa kewenangan pembangunan jalan berada di tangan Pemerintah Pusat lantaran status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan serta menyiapkan persyaratan pendukung, terutama terkait pembebasan lahan.

“Karena ini jalan nasional, pelaksanaan fisiknya tetap oleh Kementerian. Daerah menyiapkan dukungan, termasuk lahan,” ujarnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bottleneck #jalan nasional #pemkab pasuruan #anggaran