Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi. Dalam operasi tersebut, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam (19/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
“Dalam peristiwa tertangkap tangannya para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kota Madiun, malam tadi sejumlah sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk dilanjutkan pemeriksaannya secara intensif di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1).
Budi menegaskan bahwa KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait OTT tersebut. Dari hasil ekspose, perkara itu resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kepastian status hukum Wali Kota Madiun Maidi dalam perkara tersebut.
OTT terhadap Maidi diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek serta dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam operasi itu, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Budi menambahkan, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni