Radar Pasuruan - Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan target pendapatan dari retribusi sewa rumah susun sewa (rusunawa) tetap pada tahun ini. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP), kontribusi PAD dari sektor rusunawa ditetapkan sebesar Rp 57.610.000 per tahun, sama seperti tahun sebelumnya.
Tidak adanya kenaikan target disebabkan jumlah rusunawa yang dikelola pemkot masih sama, tingkat hunian stabil, serta tarif sewa yang tidak mengalami perubahan. Seluruh unit rusunawa yang tersedia juga tercatat selalu terisi penuh.
Kepala UPT Rusunawa PRKP Kota Pasuruan, Sutyawan, menyampaikan bahwa target retribusi tetap dipertahankan karena kondisi pengelolaan tidak berubah.
"Target tahun ini sama. Insyaallah tercapai seperti tahun lalu. Sebab hunian selalu terisi penuh. Tidak pernah kosong," katanya.
Tiga rusunawa yang menjadi sumber PAD tersebut meliputi Rusunawa Petahunan, Tambaan, dan Tembokrejo. Masing-masing memiliki target setoran yang berbeda. Rusunawa Tembokrejo ditargetkan menyumbang paling besar, yakni Rp 20.425.000 per tahun. Sementara Rusunawa Petahunan dan Tambaan masing-masing ditargetkan menyetor Rp 16.760.000.
Dari sisi kapasitas, Rusunawa Tembokrejo yang bertipe 36 memiliki 70 unit hunian. Sedangkan Rusunawa Petahunan dan Tambaan bertipe 21 dengan jumlah masing-masing 196 unit hunian.
Tarif sewa yang dikenakan kepada penghuni juga bervariasi. Penghuni Rusunawa Tembokrejo dikenai biaya antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan. Adapun di Rusunawa Petahunan dan Tambaan, tarif sewa berkisar Rp 70 ribu sampai Rp 110 ribu per bulan.
Pembayaran retribusi dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan. Meski demikian, pemkot masih memberikan kelonggaran waktu pembayaran selama tidak melewati bulan berjalan, mengingat sebagian besar penghuni merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Retribusi Rusunawa Tembokrejo lebih mahal karena tipenya berbeda. Lebih luas. Satu hunian ada dua kamar. Sementara Petahunan dan Tambaan hanya satu kamar," jelas Sutyawan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni