Radar Pasuruan - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang dikenal dengan nama Noel didakwa terlibat pemerasan senilai Rp 6,52 miliar dalam pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perkara ini juga menjerat 10 terdakwa lain yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Sepuluh terdakwa tersebut di antaranya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lain yang turut didakwa yakni Anitasari Kusumawati, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika tidak dipenuhi, proses penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Jaksa mengungkap praktik pungutan tersebut telah menjadi kebiasaan di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Hery Sutanto disebut mengoordinasikan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat K3 kepada para koordinator dan subkoordinator.
Apabila pemohon tidak membayar, sertifikasi akan diperlambat melebihi batas waktu sembilan hari kerja atau dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi. Uang hasil pungutan ditampung melalui sejumlah rekening khusus, lalu dibagi berdasarkan jabatan masing-masing pejabat.
Pemerasan ini menyasar pemohon yang telah membayar biaya resmi Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta. Karena sertifikat K3 menjadi syarat utama bekerja atau menduduki jabatan tertentu, para pemohon terpaksa menyetujui pungutan tambahan.
Dalam periode Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker disebut menerima Rp 3,81 miliar. Jumlah itu kembali bertambah Rp 1,95 miliar pada Mei hingga Oktober 2024.
Jaksa juga membeberkan peran Noel setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Sekitar sebulan menjabat, Noel menanyakan praktik pungutan tersebut dan kemudian meminta bagian.
“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3.000.000.000,00,” ujar jaksa.
Uang tersebut diserahkan melalui Irvian Bobby Mahendro dan diterima oleh orang kepercayaan Noel, Nur Agung Putra Setia, dalam tas jinjing bermotif batik pada pertengahan Desember 2024.
Pemerasan masih berlanjut hingga Agustus 2025 dengan tambahan penerimaan Rp 758,9 juta. Sisa dana dalam rekening penampungan kemudian dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Editor : Moch Vikry Romadhoni