Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Sidang Perdana Noel, Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus K3 Kemnaker

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 19 Januari 2026 | 16:24 WIB

 

Sidang Perdana Noel, Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus K3 Kemnaker
Sidang Perdana Noel, Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus K3 Kemnaker

Radar Pasuruan - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mulai menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Noel hadir bersama 10 terdakwa lain yang terseret dalam perkara dugaan suap dan pemerasan terkait sertifikasi K3. Menjelang persidangan, ia melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik dengan menyebut adanya dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus yang menimpanya.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski demikian, Noel belum mengungkap identitas partai maupun ormas yang dimaksud. Ia berjanji akan membuka informasi tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Noel menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Ia juga memastikan tidak akan mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Nggak lah, enggak usah. Kita ikut prosesnya dulu. Harapannya sih pengen bebas,” ucapnya.

Noel berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepadanya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Kendati demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang dihadapi.

“Ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” imbuhnya.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang turut diadili, di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subhan yang merupakan pejabat di bidang K3. Nama lain yang terlibat meliputi Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana tersebut menandai dimulainya proses hukum para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#partai #pengadilan tipikor #sidang perdana #ormas