Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Ia akan diadili dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan bahwa perkara dengan terdakwa Immanuel Ebenezer telah resmi didaftarkan oleh kepaniteraan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara yang sama. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga saat ini; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa yakni Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Andi Saputra memastikan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama.
“Sebanyak 11 terdakwa tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang sama,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni