Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Nama Timothy Ronald Terseret, Kasus Dugaan Penipuan Kripto Disorot

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:19 WIB
Investor melihat pergerakan kripto Bitcoin melalui handphone di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Investor melihat pergerakan kripto Bitcoin melalui handphone di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kini menjadi perhatian publik. Seorang pelapor berinisial J mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Sementara itu, di media sosial beredar klaim bahwa total kerugian para korban dapat mencapai Rp 200 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelapor merasa dirugikan setelah mengikuti investasi kripto yang ditawarkan oleh terlapor, sehingga membuat laporan kepolisian pada Jumat (9/1).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP 227/I/2026 dan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB. Menurut Budi, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan investasi dalam bentuk saham maupun bursa kripto.

”Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” terang Kombes Budi kepada awak media di Jakarta.

Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, kerugian tersebut timbul karena adanya janji keuntungan dari pihak terlapor. Pelapor disebut dijanjikan potensi kenaikan nilai aset kripto dalam jumlah besar setelah menanamkan modal.

”Ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” ucap Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Mengingat laporan baru diterima, penyidik masih mendalami keterangan pelapor serta memeriksa barang bukti yang diserahkan. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, keberadaan laporan polisi ini mencuat setelah diungkap akun Instagram cryptoholic. Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan foto surat laporan resmi yang dibuat di Polda Metro Jaya dan menyebut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan KUHP.

”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis akun cryptoholic pada Minggu (11/1).

Akun tersebut juga mengklaim bahwa pelapor merupakan bagian dari grup korban yang jumlahnya mencapai sekitar 3.500 orang. Estimasi kerugian seluruh korban yang disebutkan dalam unggahan itu diperkirakan menyentuh angka Rp 200 miliar.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#cripto #penipuan #Timothy Ronald #investasi