Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Abraham Samad Angkat Suara soal Pandji Dilaporkan Usai Stand Up ‘Mens Rea’

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 12 Januari 2026 | 19:15 WIB
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)

Radar Pasuruan - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut menyoroti polemik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Isu tersebut mencuat setelah Pandji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Laporan itu berkaitan dengan pertunjukan stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea yang dinilai meresahkan dan memicu dugaan penghasutan serta penistaan agama.

Abraham mengaku terkejut saat mengetahui persoalan tersebut berujung ke ranah hukum.

“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya," ucap Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Laywers Club, Senin (12/1/2026).

"Karena beritanya bahwa Stand up Komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan,” imbuhnya.

Menurut Abraham, terdapat kejanggalan dalam laporan polisi tersebut. Ia menilai, berdasarkan rumusan KUHP 2026, pihak yang seharusnya melapor adalah individu atau pihak yang secara langsung merasa dirugikan.

“Seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan,” jelasnya.

“Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” tambah Abraham.

Hal lain yang membuatnya heran adalah langkah cepat aparat yang langsung berencana meminta klarifikasi kepada Pandji setelah laporan masuk.

“Dan kemudian saya lihat berita, akan segera meminta klarifikasi Pandji soal laporan itu,” ungkapnya.

Abraham juga menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Ia menilai, sejumlah pasal berpotensi disalahgunakan jika tidak ditangani oleh aparat yang berintegritas.

“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, risiko jeratan hukum bisa semakin besar apabila penyidik tidak bertindak secara profesional.

“Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan,” tandas Abraham.

Sebagai informasi, laporan terhadap Pandji mencakup dugaan penghinaan terhadap lembaga kepresidenan, penghasutan di muka umum, serta penistaan agama.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Mens Rea. Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Laporan saudara inisial R-A, R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut,” kata Reonald.

“Siapa terlapornya adalah saudara P-P, saudara R-A, R-W melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” tegasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pandji pragiwaksono #abraham samad #kuhp #Stand Up Comedi