Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

UU Lalu Lintas Digugat, Pengendara Merokok Terancam Pidana

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi gedung MK.
Ilustrasi gedung MK.

Radar Pasuruan - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut meminta adanya pengaturan tegas terkait pidana serta sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraan.

Permohonan ini diajukan oleh warga negara bernama Syah Wardi dan telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 sejak Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam gugatannya, Syah Wardi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi serta ancaman pidana bagi pelanggar.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas, terutama terkait perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syah Wardi dalam pokok permohonannya, Kamis (8/1).

Syah Wardi mengungkapkan bahwa dirinya aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) tidak memberikan batasan yang tegas mengenai perbuatan apa saja yang dilarang.

“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan lalu lintas. Ia juga menilai sanksi pidana dalam Pasal 283 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif serta tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta MK menafsirkan secara tegas bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Selain itu, ia meminta agar perbuatan tersebut dimasukkan secara jelas sebagai tindak pidana dalam Pasal 283.

Tak hanya pidana, pemohon juga mengusulkan adanya sanksi tambahan bagi pelanggar, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#merokok #pengendara #pidana #uu llaj #mk