Radar Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengingatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya agar tidak membangun narasi yang berpotensi menggiring opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut jaksa, langkah tersebut dapat membahayakan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Peringatan itu disampaikan Roy Riady saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Jaksa menilai, keberatan yang diajukan berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," kata Jaksa Roy Riady.
Ia menegaskan bahwa keberatan semacam itu bukan hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dipahami sebagai proses yang berjalan sesuai aturan, bukan mengikuti kehendak pihak tertentu.
Karena itu, Roy meminta tim penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak membangun opini di luar persidangan demi mencari simpati publik.
“Oleh karena itu kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," tegasnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa proses hukum perkara ini telah melalui pengujian praperadilan. Penetapan status hukum terdakwa, kata Roy, telah dinyatakan sah oleh hakim.
“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan," cetusnya.
Namun demikian, Roy menyayangkan sikap penasihat hukum dan terdakwa yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Ia menilai sikap tersebut sebagai prasangka yang tidak berdasar.
“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa," urainya.
Menurut jaksa, anggapan tersebut keliru karena penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah demi menemukan kebenaran materiil serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
Roy juga menekankan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban tindak pidana.
“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni