Radar Pasuruan - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai materi stand up comedy-nya yang menyindir sejumlah tokoh nasional ramai diperbincangkan.
Penampilannya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea bahkan menempati posisi teratas tontonan Netflix sejak dirilis pada 27 Desember 2025.
Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam tersebut, Pandji melontarkan sindiran kepada beberapa figur publik, mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, Raffi Ahmad, hingga menyinggung kinerja kepolisian.
Candaan itu kemudian dikaitkan dengan pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru. Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai materi yang disampaikan Pandji tidak dapat diproses secara hukum.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1).
"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” lanjutnya.
Mahfud bahkan menegaskan kesiapannya memberikan pembelaan apabila Pandji menghadapi persoalan hukum.
Editor : Moch Vikry Romadhoni