Radar Pasuruan - Linimasa media sosial tengah diramaikan kabar penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang dikaitkan dengan kasus narkotika internasional.
Mengutip laporan Reuters, Selasa, 6 Januari 2026, Maduro ditangkap pasukan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan memimpin jaringan perdagangan narkotika lintas negara. Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi militer AS yang disebut mengguncang dinamika diplomasi internasional.
Maduro untuk pertama kalinya hadir di pengadilan federal Amerika Serikat pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam sidang di pengadilan federal Manhattan, New York, ia menyatakan menolak seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak terbukti bersalah," ujar Maduro melalui penerjemah di ruang sidang, dikutip dari Reuters, Selasa, 6 Januari 2026.
"Saya adalah pria yang baik. Saya masih presiden negara saya, Venezuela," tegasnya.
Selain Maduro, istrinya, Cilia Flores, juga turut diamankan dalam operasi tersebut dan sama-sama menyatakan tidak bersalah. Hakim menetapkan agenda sidang lanjutan pada 17 Maret 2026. Sidang perdana itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dengan pengamanan ketat.
Di luar gedung pengadilan, massa pro dan kontra Maduro berkumpul, mencerminkan tajamnya polarisasi publik terhadap sosok yang telah memimpin Venezuela lebih dari satu dekade.
Penangkapan ini menuai perdebatan luas di media sosial. Dalam unggahan Instagram @jevuska, Selasa, 6 Januari 2026, disebutkan Maduro dituding terlibat penyelundupan kokain ke Amerika Serikat.
Namun, operasi penangkapan tersebut juga menuai kritik. Disebutkan bahwa langkah militer AS terhadap Maduro dinilai kontroversial dan memunculkan pertanyaan terkait hukum internasional.
"Penangkapan ini dilakukan melalui operasi militer yang kontroversial dan menimbulkan protes soal hukum internasional," tulis akun tersebut.
Kasus Maduro pun mengingatkan publik pada sejumlah pemimpin negara lain yang pernah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat.
Saddam Hussein, Presiden Irak, ditangkap pasukan AS pada 2003 usai invasi Irak dengan alasan kepemilikan senjata pemusnah massal dan dugaan dukungan terhadap terorisme. Klaim tersebut kemudian tidak pernah terbukti, namun Saddam tetap diadili atas kejahatan kemanusiaan.
Tokoh lain adalah Manuel Noriega, penguasa de facto Panama, yang ditangkap setelah invasi AS dalam Operasi Just Cause. Ia didakwa kasus narkotika, pencucian uang, serta konflik politik domestik, dan akhirnya menjalani hukuman di AS.
Selain itu, Emilio Aguinaldo, Presiden pertama Filipina, juga pernah ditangkap pasukan Amerika pada 1901 saat Perang Filipina-AS. Penangkapannya menandai runtuhnya Republik Filipina pertama dan melemahnya gerakan perlawanan terhadap pendudukan AS.
Editor : Moch Vikry Romadhoni