Radar Pasuruan - Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, pada Jumat (2/1).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah diterapkan lebih dari 100 tahun di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.
Meski disusun setelah kemerdekaan, aturan lama tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu disesuaikan dengan KUHP nasional yang baru.
Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil perjalanan panjang sejak Reformasi 1998.
KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dalam KUHP nasional yang baru, pendekatan pemidanaan mengalami pergeseran dari retributif menjadi restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.
Pendekatan ini tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
KUHP nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara secara berlebihan dalam ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
Selain memperkuat hak korban dan saksi melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, KUHAP baru juga mendorong efisiensi sistem peradilan pidana melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menambahkan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya guna mendukung masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional.
Editor : Moch Vikry Romadhoni