Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kejaksaan Klaim Sudah Matang

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 2 Januari 2026 | 17:30 WIB

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Radar Pasuruan - Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa institusinya telah mempersiapkan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, dari sisi kelembagaan Kejaksaan telah membangun koordinasi dan kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama. Kesepakatan tersebut melibatkan Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, Anang menuturkan bahwa kesiapan juga dilakukan dari aspek teknis. Berbagai program peningkatan kapasitas jaksa telah digelar, mulai dari bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), hingga pelatihan kolaboratif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP nasional pada 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Penerapan #kuhap #kuhp #Kejaksaan RI