Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kasus Kayu Gelondongan Pascabencana Tapsel Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 2 Januari 2026 | 17:24 WIB

 

MENCARI YANG TERSISA: Penduduk Desa Aek Garoga, Tapanuli Selatan, Sumut, mengais sisa barang di rumah yang diterjang banjir, Kamis (4/12).
MENCARI YANG TERSISA: Penduduk Desa Aek Garoga, Tapanuli Selatan, Sumut, mengais sisa barang di rumah yang diterjang banjir, Kamis (4/12).

Radar Pasuruan - Proses hukum terkait temuan kayu gelondongan di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, pascabencana alam terus berlanjut. Bareskrim Polri memastikan akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menunjukkan perkembangan signifikan.

“Update-nya terkait perkara kasus (temuan kayu gelondongan pasca) bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata dia saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (2/1).

Irhamni mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan hingga menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026.

Selain di Tapanuli Selatan, Bareskrim Polri juga menaruh perhatian terhadap temuan serupa di wilayah Aceh. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kayu gelondongan di daerah terdampak bencana.

“Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kami dorong 40 personel untuk memperkuat (penyelidikan) di Aceh Tamiang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran terkait temuan kayu gelondongan tersebut.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan dan perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan masalah penegakan hukum, terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan menteri kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan,” kata Jenderal Sigit pada Rabu (3/12).

Pernyataan itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ia menegaskan, kepolisian akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum.

“Melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi. Ya, tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kami akan proses,” imbuhnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pascabencana #tapsel #tersangka #bareskrim polri #kayu gelondongan