Radar Pasuruan - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai diberlakukan secara resmi pada Jumat (2/1).
Penerapan dua regulasi tersebut langsung menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal pidana dalam KUHP baru, terutama yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara, berpotensi menggerus kebebasan berekspresi di ruang publik.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).
Selain itu, Amnesty juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat kepolisian.
Salah satu poin yang dikritisi adalah kewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ujarnya.
Usman menyinggung kasus penahanan terhadap sejumlah aktivis dan demonstran dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Menurutnya, meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk menangguhkan penahanan, banyak di antara mereka tetap tidak dibebaskan.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama Amnesty adalah ketentuan terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Organisasi HAM tersebut menilai penerapan pasal tersebut kerap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ujar Usman.
Lebih jauh, Amnesty menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional berpotensi memperburuk kualitas demokrasi. Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali digunakan sebagai instrumen kontrol kekuasaan terhadap masyarakat.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti KUHAP Baru, Dinilai Berpotensi Ganggu Penegakan HAM
Editor : Moch Vikry Romadhoni