Radar Pasuruan - Kementerian Agama membeberkan hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 yang menunjukkan kemampuan membaca Al Quran guru PAI tingkat sekolah dasar masih tergolong rendah.
Berdasarkan data asesmen, sebanyak 58,26 persen guru PAI SD berada pada kategori pratama atau belum fasih membaca Al Quran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menilai temuan tersebut sebagai tantangan besar bagi sistem pendidikan keagamaan nasional. Menurutnya, guru PAI memiliki posisi penting dalam membentuk literasi keagamaan peserta didik sejak dini.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al Quran, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (2/1).
Asesmen dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD dan SDLB di seluruh Indonesia melalui tes dan kuesioner yang diakses menggunakan aplikasi SIAGA milik Kementerian Agama.
Proses penilaian menggunakan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Tahfiz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, sehingga hasilnya dinilai memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Selain kategori pratama yang mendominasi, asesmen mencatat 30,4 persen guru berada pada kategori madya dan hanya 11,3 persen yang masuk kategori mahir. Bahkan, sekitar 27,51 persen guru PAI dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Secara kuantitatif, indeks membaca Al Quran guru PAI SD dan SDLB berada di angka rata-rata 57,17 yang masuk kategori rendah. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal peringatan bagi pengambil kebijakan pendidikan nasional.
Dari sisi indikator, kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang menjadi aspek dengan skor terendah dibandingkan indikator lainnya.
Suyitno menjelaskan, rendahnya kemampuan tersebut dipengaruhi oleh beragam latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses peningkatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al Quran dalam sistem pembinaan karier guru PAI.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al Quran harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.
Senada, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menilai hasil asesmen ini menjadi dasar kuat untuk menyusun program intervensi yang lebih terarah.
Menurutnya, persoalan utama tidak hanya pada aspek pedagogik, tetapi juga pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya kemampuan membaca Al Quran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.
Munir menegaskan, dominasi kategori pratama menunjukkan sebagian besar guru masih berada pada tahap membaca dasar, sehingga belum ideal menjadi teladan bagi siswa.
Jika kemampuan guru masih terbatas, proses transfer literasi Al Quran kepada peserta didik pun berpotensi terdampak.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag merekomendasikan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan kompetensi profesional guru PAI, intervensi khusus bagi guru kategori pratama, hingga memasukkan kemampuan membaca Al Quran sebagai indikator dalam rekrutmen dan penilaian karier fungsional.
Selain itu, Kemenag mendorong reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan menambahkan indikator kemampuan membaca Al Quran, melibatkan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai mitra strategis, serta memberikan dukungan studi lanjut dan evaluasi berkala melalui asesmen nasional membaca Al Quran dan PAI.
Editor : Moch Vikry Romadhoni