Radar Pasuruan - Mahkamah Agung menyatakan telah mengambil langkah nyata dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah membentuk kelompok kerja khusus guna mempersiapkan seluruh jajaran peradilan.
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa kelompok kerja tersebut melibatkan unsur pimpinan Hakim Agung Kamar Pidana, hakim tinggi, hingga hakim tingkat pertama, termasuk kepaniteraan.
Menurutnya, pelibatan lintas jenjang dilakukan agar implementasi aturan baru berjalan seragam di seluruh lingkungan peradilan.
“MA saat ini, kami telah membentuk Pokja, kelompok kerja, yang terdiri dari unsur pimpinan seluruh Hakim Agung Kamar Pidana, Hakim-Hakim Tinggi, dan Hakim-Hakim tingkat pertama di kepaniteraan juga dilibatkan,” kata Sunarto.
Ia menambahkan bahwa pokja tersebut telah mulai bekerja untuk menyongsong pemberlakuan KUHP nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Hakim Tinggi di Pemilah juga dilibatkan dan pokja-pokja ini tengah bekerja bagaimana menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang insya Allah akan berlaku di Januari 2026 ini,” ujarnya.
Selain KUHP, MA juga secara paralel menyiapkan penerapan KUHAP nasional yang baru. Pokja khusus untuk KUHAP pun telah dibentuk dan disahkan.
“Demikian juga untuk menyongsong berkunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pokjanya sudah dibentuk,” ucap Sunarto.
Ia menegaskan, “Saya sudah menandatangani pokja itu dan sudah berjalan mungkin sekitar di awal Desember atau di bulan November kemarin.”
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menyampaikan bahwa MA juga telah menggelar berbagai pelatihan dan sosialisasi bagi para hakim. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman terhadap substansi baru dalam KUHP dan keterkaitannya dengan KUHAP.
“Kami Mahkamah Agung telah mengantisipasi pemberlakuan KUHP Nasional ini dengan melakukan beberapa langkah,” ucapnya.
Prim menjelaskan, pembahasan internal di Kamar Pidana menjadi langkah awal sebelum hasilnya disosialisasikan secara nasional dengan melibatkan pejabat eselon I dan Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Sosialisasi dilakukan secara daring dalam lima gelombang agar menjangkau seluruh hakim peradilan umum.
“Melakukan sosialisasi lima tahapan, lima gelombang melalui media daring kepada seluruh hakim yang ada pada badan peradilan umum,” katanya.
Melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, MA juga menggelar sosialisasi tambahan. Hingga kini, sosialisasi KUHP telah berlangsung empat tahap, sementara KUHAP baru memasuki tahap awal. Selain itu, MA turut dilibatkan dalam penyusunan berbagai peraturan pelaksana sebagai turunan dari KUHP dan KUHAP nasional.
Editor : Moch Vikry Romadhoni