Radar Pasuruan - Sepanjang tahun 2025, Polri mencatat telah menggelar ribuan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari total sidang tersebut, ratusan personel kepolisian dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi.
Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12). Ia memaparkan secara rinci jumlah dan jenis sanksi yang dijatuhkan melalui mekanisme sidang etik.
”Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Terdiri atas 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Komjen Wahyu.
Selain sanksi tersebut, Wahyu menyebutkan bahwa sidang etik juga menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan terhadap 637 personel Polri. Selain itu, terdapat 44 sanksi lainnya yang diberikan. Di luar sidang etik, Polri juga menggelar sidang disiplin sepanjang tahun ini.
”Sepanjang tahun 2025, Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin,” kata dia.
Adapun sanksi dalam sidang disiplin meliputi 1.711 hukuman penempatan di tempat khusus (patsus), 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, 364 mutasi bersifat demosi, serta 393 sanksi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pembenahan internal. Upaya tersebut dilakukan meski hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami peningkatan.
”Hasil penilaian dari lembaga survei internasional dan survei nasional tersebut tentunya membuat kami terus melakukan perbaikan, berbenah, dan tidak berpuas diri. Kami harus terus melakukan perbaikan, harus terus melakukan evaluasi, sehingga kami terus bisa meningkatkan kinerja institusi,” kata Kapolri di hadapan awak media.
Editor : Moch Vikry Romadhoni