Radar Pasuruan - Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara terkait beredarnya rekaman kamera CCTV yang diduga menampilkan adegan panas dirinya bersama Inara Rusli. Video tersebut disebut-sebut sampai ke tangan istri sahnya, Wardatina Mawa, dan memicu polemik luas di ruang publik.
Insanul menegaskan bahwa video yang kini beredar tidak lagi mencerminkan rekaman asli. Ia mengklaim rekaman tersebut telah mengalami banyak perubahan akibat proses pengeditan.
"Banyak diedit, bahkan foto-foto yang ada lagi ciuman, nggak tahu itu dari case aku atau bukan, sudah banyak berseliweran di explore. Sebelum ada case ini, ada video CCTV-CCTV lain," kata Insanul Fahmi.
Ia menyebut pengeditan pada video tersebut dilakukan secara masif, bahkan diduga melibatkan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga keaslian rekaman patut dipertanyakan. Insanul menilai, apa yang beredar saat ini jauh berbeda dari rekaman CCTV awal.
Terkait penyebaran video, Insanul mengungkapkan bahwa dari enam orang yang diduga terlibat, salah satunya merupakan orang terdekat Inara Rusli yang telah lama bekerja dengannya. Namun, ia memilih tidak mengungkap identitas pihak tersebut.
"Aku nggak menyangka juga. Aku nggak tahu ada keinginan apa, ada niat apa di balik itu. Tapi biar nanti diperiksa sama penyidik," kata Insanul Fahmi.
Ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut Wardatina Mawa tidak terlibat dalam penyebaran rekaman CCTV tersebut. Insanul mengaku bersyukur jika hal itu benar.
"Aku bersyukur kalau Mawa tidak terlibat, biar orang-orang di belakangnya saja yang kita proses," ungkapnya.
Konflik ini berlanjut ke ranah hukum. Wardatina Mawa dan Inara Rusli saling melayangkan laporan polisi atas kasus yang berbeda. Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan pada 22 November 2025, dengan bukti berupa rekaman CCTV.
Sementara itu, Inara Rusli juga melaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana akses ilegal. Laporan tersebut dibuat pada 26 November 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Editor : Moch Vikry Romadhoni