Radar Pasurusn - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah memicu perdebatan luas sepanjang 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan pada Kamis (26/6).
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. MK menilai jarak waktu pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan dengan pilkada berpotensi menimbulkan kejenuhan pemilih.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pengalaman pemilih menjadi semakin berat karena harus mencoblos banyak surat suara sekaligus dalam model lima kotak. Kondisi ini dinilai memengaruhi kualitas partisipasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Mahkamah berpendapat bahwa penentuan waktu pemilu tidak bisa dilepaskan dari persoalan teknis tahapan penyelenggaraan. Oleh sebab itu, MK memerintahkan agar pemungutan suara nasional dilaksanakan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, dalam rentang waktu paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan, digelar pemilu serentak untuk memilih DPRD dan kepala daerah.
MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya jeda waktu, masyarakat memiliki ruang untuk mengevaluasi kinerja pejabat nasional sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah. Pola ini diharapkan mendorong pemilih bersikap lebih rasional dan berbasis penilaian kinerja.
Selain itu, partai politik didorong untuk lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Kandidat tidak lagi hanya mengandalkan popularitas atau efek pemilu nasional, melainkan dinilai dari kualitas kepemimpinan, rekam jejak, dan integritas.
MK juga menyoroti tantangan besar dalam pemilu serentak sebelumnya, termasuk kelelahan pemilih dan beban kerja berat bagi penyelenggara akibat banyaknya surat suara. Pemisahan pemilu dinilai dapat membuat proses pemungutan suara lebih sederhana, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, DPR RI belum mengambil sikap resmi terkait putusan MK tersebut. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan baru akan dilakukan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/12).
Menurut Saan, seluruh desain pemilu ke depan akan ditentukan melalui proses legislasi yang melibatkan pandangan seluruh fraksi di DPR. Ia menegaskan, hingga kini belum ada kepastian apakah pemilu nasional dan daerah akan benar-benar dipisahkan.
“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegasnya.
Selain pemisahan pemilu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen agar dapat diterapkan pada Pemilu 2029. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ketentuan tersebut tidak memiliki dasar metode dan argumentasi yang rasional serta melanggar prinsip keadilan pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa penghapusan ambang batas 4 persen tidak berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan baru berdampak pada Pemilu 2029. Hal ini memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar rasional dalam penetapan angka ambang batas parlemen selama ini, baik dari sisi metode maupun argumentasi ilmiah.
Di sisi lain, Partai NasDem justru mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut usulan tersebut sebagai bagian dari komitmen NasDem untuk memperkuat sistem kepartaian dan kualitas demokrasi.
“NasDem sejak awal selalu mengusulkan angka 7 persen dalam setiap pembahasan UU Pemilu. Nantinya, kita akan bicarakan bersama partai dan fraksi lain terkait angka idealnya,” ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (11/11).
Ia menambahkan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun pembahasan resmi di DPR belum dimulai dan masih akan melibatkan berbagai isu strategis
Baca Juga: Banjir Bandang Bikin Sungai Baru, Permukiman Warga Batangtoru Terbelah lainnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni