Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Nenek Gagal Beli Roti Gara-gara Tak Punya QRIS, DPR Angkat Suara

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 27 Desember 2025 | 00:40 WIB

 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Radar Pasuruan - Sebuah video yang menampilkan seorang nenek tidak bisa membeli roti lantaran hanya membawa uang tunai mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini menuai keprihatinan publik karena sang nenek diminta membayar secara non-tunai menggunakan kartu atau QRIS, sementara ia tidak memiliki akses pembayaran digital.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut kejadian tersebut menguatkan kekhawatiran yang selama ini ia sampaikan mengenai penerapan sistem pembayaran cashless yang dinilai belum ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sebelum kejadian ini, saya sudah lama mengkhawatirkan masalah ini. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak punya kartu. Tidak bisa bayar cashless. Nah, dugaan saya benar, akhirnya terjadi juga. Bahkan lebih dari itu, sudah viral,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/12).

Ia menilai penolakan pembayaran tunai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saleh mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat hendak membayar secara tunai di sejumlah tempat usaha.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa," tegasnya.

Menurut Saleh, tidak semua masyarakat mampu atau terbiasa menggunakan teknologi digital. Kondisi tersebut, katanya, harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak ada kelompok yang tertinggal.

“Adalah fakta yang nyata bahwa teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang. Termasuk nenek yang mau beli roti O tadi. Dia disuruh bayar pakai Qris. Padahal, dia hanya punya cash,” tuturnya.

Ia menegaskan, secara hukum pembayaran menggunakan uang tunai wajib diterima selama Rupiah tersebut sah dan tidak diduga palsu. Penolakan pembayaran tunai tanpa alasan yang jelas dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yg menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” ujarnya.

Karena itu, Saleh meminta pihak berwenang bersikap tegas terhadap praktik yang mewajibkan pembayaran non-tunai secara sepihak. Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut bisa menjadi preseden buruk.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang penolakan pembayaran Rupiah kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya.

"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia perlu mengusut kasus serupa hingga tuntas agar tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik ke depan," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#uu #dpr #nenek #qris