Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun Libatkan Eks Bupati Konawe Utara

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 27 Desember 2025 | 00:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu dihentikan secara resmi pada Desember 2024.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Menurut Budi, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan secara mendalam, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” tegasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup sepenuhnya. Lembaga antirasuah itu tetap membuka peluang jika di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sepanjang periode 2007–2014. KPK menduga izin-izin tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konstruksi kasusnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui mekanisme perizinan bermasalah.

Tak hanya itu, KPK juga sempat menjerat Aswad dalam perkara dugaan suap terkait izin kuasa pertambangan. Selama periode 2007–2009, ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#nikel #Bupati Konawe #kpk #korupsi