Radar Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar benih bening lobster (BBL). Sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir ditemukan di sebuah gudang ilegal di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah mewah. Informasi tersebut ditindaklanjuti aparat hingga berujung pada penggerebekan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kamis (25/12). Saat digerebek, polisi mendapati dua pria berinisial AA (31) dan AR (29) tengah melakukan pengepakan puluhan ribu benih lobster yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Singapura.
Keduanya tak dapat mengelak saat ditemukan mengelola BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius di bidang perikanan.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," jelas Kombes Pol Jauhari.
Selain benih lobster, polisi turut menyita berbagai barang bukti pendukung penyelundupan, di antaranya empat koper besar, tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, ponsel, serta buku tabungan.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," tambah Kapolres.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut melalui gelar perkara serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Editor : Moch Vikry Romadhoni