Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Daftar UMK Tertinggi Jatim 2026, Selisih Teratas dan Terendah Jomplang

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 25 Desember 2025 | 23:16 WIB

 

Ilustrasi UMK. Daftar 10 daerah dengan upah tertinggi di Jawa Timur pada 2026 relatif tak berubah, surabaya tetap yang tertinggi.
Ilustrasi UMK. Daftar 10 daerah dengan upah tertinggi di Jawa Timur pada 2026 relatif tak berubah, surabaya tetap yang tertinggi.

Radar Pasuruan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Memutuskan UMK di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tertulis dalam SK, dikutip Kamis (25/12).

Dalam keputusan tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan UMK dengan besaran yang bervariasi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan formula baru yang mempertimbangkan tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2026.

Dalam aturan itu, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah dengan skema Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Untuk besaran upah, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, mencapai Rp 5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.483.962.

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026. Kota Surabaya menempati posisi pertama, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Daerah lain yang masuk daftar 10 besar yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, serta Kabupaten Jombang.

Kenaikan UMK di masing-masing daerah berkisar antara Rp 180 ribu hingga lebih dari Rp 250 ribu, tergantung pada kondisi ekonomi dan inflasi wilayah setempat.

Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#tertinggi #umk #jatim