Radar Pasuruan - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya efek jera dalam penanganan perkara korupsi, terlihat dari rendahnya hukuman penjara serta minimnya pengembalian kerugian keuangan negara.
Berdasarkan catatan ICW, rata-rata hukuman bagi terdakwa korupsi sepanjang 2024 hanya 3 tahun 3 bulan, dengan denda rata-rata Rp180 juta. Sementara itu, pemulihan kerugian negara tercatat hanya 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp330,9 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa sepanjang 2024 terdapat 1.768 putusan perkara korupsi. Rinciannya meliputi 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, serta 49 peninjauan kembali.
Namun, tingkat keterbukaan putusan dinilai masih rendah karena hanya 49,04 persen yang dipublikasikan secara layak di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Kondisi ini dinilai kontras dengan predikat Mahkamah Agung sebagai lembaga informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024,” kata Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).
Dari total 1.869 terdakwa, hampir seluruhnya merupakan individu perseorangan. Hanya enam perkara yang menjerat korporasi, meski Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 sebagai pedoman pemidanaan korporasi.
“Fakta ini menunjukkan masih lemahnya kesamaan paradigma penegak hukum dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Wana.
Jika ditinjau dari latar belakang pekerjaan, mayoritas terdakwa berasal dari sektor swasta, disusul pegawai pemerintah daerah dan kepala desa. Sebaliknya, jumlah terdakwa dengan posisi strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN relatif kecil.
ICW menduga kondisi tersebut berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara penanganan perkara terhadap pihak yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Secara geografis, perkara korupsi paling banyak diputus di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Adapun sektor perkara didominasi utilitas, desa, pemerintahan, perbankan, serta pendidikan.
“Dominasi sektor-sektor tersebut menunjukkan masih tingginya kerentanan korupsi di tingkat daerah, terutama pada pengelolaan anggaran publik,” tuturnya.
Dari sisi penerapan pasal, Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjadi yang paling sering digunakan. Meski dianggap mudah dibuktikan, penerapan kedua pasal tersebut dinilai masih menyisakan persoalan dalam menilai tingkat kesalahan dan peran terdakwa secara proporsional.
“ICW juga menyoroti minimnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hanya dikenakan kepada 25 terdakwa. Padahal, instrumen TPPU sangat krusial untuk mengoptimalkan perampasan aset dan pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.
Sepanjang 2024, tercatat pula 70 vonis bebas dan 20 vonis lepas, termasuk terhadap terdakwa yang memiliki jabatan strategis. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik hanya dijatuhkan kepada 14 terdakwa, sementara puluhan kepala daerah dan anggota legislatif tidak dikenai sanksi serupa.
Kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari tata niaga timah di Bangka Belitung dengan nilai Rp300 triliun. Namun, pemulihan aset dari kasus tersebut baru mencapai 3,4 persen dari total kerugian ekologis.
“ICW menilai kondisi ini menegaskan urgensi penerapan kebijakan perampasan aset berbasis in rem, agar negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun penuntutan pidana terhadap pelaku tidak berjalan optimal,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni