Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

ICW Kritik Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun, Dinilai Sekadar Pencitraan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 25 Desember 2025 | 22:17 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara

Radar Pasuruan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun dalam kegiatan pemulihan keuangan negara bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai aksi tersebut tidak memberikan dampak nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah kemampuan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara secara berkelanjutan, bukan sekadar menampilkan simbol keberhasilan di hadapan publik.

Wana mengungkapkan, berdasarkan catatan ICW, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp 300 triliun. Namun, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih sangat kecil.

ICW pun mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius memperkuat strategi perampasan aset hasil korupsi, termasuk dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang serta mekanisme pemulihan aset yang efektif, dibandingkan menonjolkan aspek seremonial.

“Pengembalian kerugian keuangan negara hanya sekitar 4,8 persen. Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara belum berhasil,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare serta uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2.344.965.750.000. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana denda administratif tersebut berasal dari penindakan terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.

Dalam acara yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi senilai Rp 4.280.328.440.469,74.

Dana tersebut berasal dari dua kasus besar, yakni perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp 3,7 triliun, serta kasus impor gula dengan nilai kerugian negara Rp 585 miliar.

Secara keseluruhan, total uang hasil penyelamatan kerugian negara yang diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun, yang diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan RI.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kritik #prabowo #icw #uang negara #pencitraan