Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

365 Desa di Kabupaten Pasuruan Kini Punya Pos Bantuan Hukum

Muhamad Busthomi • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:52 WIB

 

SUDAH TERBENTUK: Posbakum yang ada di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
SUDAH TERBENTUK: Posbakum yang ada di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.

Radar Pasuruan - Akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan kini semakin luas. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan telah rampung sepenuhnya.

Sebanyak 365 Posbakum kini resmi berdiri di 365 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. Keberadaan Posbakum ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat di tingkat desa.

Seluruh Posbakum disahkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa atau lurah. Pembentukan ini diawali dengan pendirian Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang menjadi basis penggerak layanan bantuan hukum di wilayah masing-masing.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Adhe Wulan, menjelaskan bahwa anggota Kadarkum yang terlibat dalam Posbakum telah melalui proses seleksi. Mereka minimal memiliki pemahaman dasar terkait hukum dan kondisi sosial di lingkungannya.

“Untuk saat ini, minimal mereka melek hukum. Ke depan akan ada pelatihan dan sertifikasi paralegal dari Kementerian Hukum, agar mereka memahami tugas dan batasan kewenangannya,” ujar Wulan.

Pelatihan paralegal tersebut akan difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum. Dengan bekal tersebut, pengelola Posbakum di desa dan kelurahan diharapkan mampu memberikan informasi hukum awal serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, Wulan menegaskan bahwa paralegal Posbakum tidak berwenang memberikan nasihat hukum atau pembelaan secara langsung. Posbakum berfungsi sebagai tempat konsultasi awal serta pendampingan administratif.

“Tugas mereka mendampingi warga yang tersandung persoalan hukum, sebelum kasusnya naik ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Untuk penanganan hukum lanjutan, Posbakum akan berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang litigasi. Pendampingan hukum di pengadilan tetap menjadi tugas LBH.

“Pendampingan hukum lanjutan tetap dilakukan oleh LBH yang bekerja sama dengan Posbakum di desa dan kelurahan,” pungkas Wulan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bantuan hukum #desa #posbakum #pasuruan