Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tiga Jukir Pasuruan Disemprit Dishub, Retribusi Parkir Tak Disetor

Fahrizal Firmani • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:49 WIB

 

Ilustrasi jukir dapat SP. AI
Ilustrasi jukir dapat SP. AI

Radar Pasuruan - Sebanyak tiga juru parkir (jukir) di Kota Pasuruan menerima surat peringatan (SP) pertama dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka belum juga menyetorkan retribusi parkir bulan November 2025 ke kas pemerintah kota.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto, menyampaikan bahwa SP diberikan sejak pekan lalu. Ketiga jukir tersebut bertugas di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Wahid Hasyim.

Menurut Andriyanto, petugas Dishub sebenarnya telah berulang kali menagih setoran retribusi parkir. Namun, para jukir hanya memberikan janji tanpa realisasi hingga memasuki bulan Desember.

"Kalau ditagih, mereka itu selalu janji. Bilangnya inggih (iya, Red). Memang jukirnya sudah tua," jelasnya.

Karena belum disetorkan, retribusi parkir bulan November dari ketiga jukir itu kini berstatus terutang dan tetap wajib dibayarkan kepada pemkot. Dishub juga telah melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman bahwa seluruh pendapatan parkir harus disetorkan terlebih dahulu, sebelum jukir menerima pembayaran sesuai ketentuan.

Dishub masih terus menagih kewajiban tersebut. Jika peringatan pertama tak diindahkan, maka sanksi akan berlanjut hingga SP kedua dan ketiga.

"Kami beri kesempatan pada mereka hingga SP ketiga. Kalau diberikan SP ketiga, maka artinya kontrak diputus. Diganti jukir baru," tegas Andriyanto.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Sutirta, menyayangkan sikap jukir yang tidak menyetor retribusi. Ia menegaskan bahwa pendapatan parkir merupakan hak pemkot dan harus ditagih tanpa kompromi berlarut-larut.

"Pendapatan parkir ini kan hak pemkot. Jukir hanya dimintai tolong dengan dikontrak. SP pertama semestinya langsung diganti," ujarnya.

Sebagai informasi, pengelolaan parkir nonberlangganan di tepi jalan umum di Kota Pasuruan dilakukan secara swakelola sejak 1 November 2025. Pada awal penerapan, terdapat 115 jukir yang ditugaskan, kemudian bertambah menjadi 120 orang dengan total 120 titik parkir.

Namun, realisasi setoran parkir masih jauh dari target. Hingga 1 Desember 2025, total setoran yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp 40 juta. Padahal, Dishub menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp 8 juta per hari, sementara realisasi harian hanya sekitar Rp 1,3 juta.

Baca Juga: Lisa Mariana Sindir Aura Kasih Usai Rumor Kedekatan dengan Ridwan Kamil

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#retribusi parkir #sp #jukir #pasuruan