Radar Pasuruan - Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengajukan usulan peningkatan dana jaminan hidup atau jadup bagi korban bencana alam yang selama ini ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang per hari. '
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa besaran jadup saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Sosial yang diterbitkan sejak 2015. Meski sempat direvisi pada 2020, nilai bantuan tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap di angka Rp10.000 per hari.
“Permensos lama itu sejak tahun 2015. Ada revisi tahun 2020, nilainya tetap sama. Besarannya tetap Rp 10.000,” ujar Gus Ipul.
Selain mengusulkan kenaikan nominal, Gus Ipul juga mengingatkan agar dana jadup tidak lagi mengalami pemotongan di lapangan. Ia menegaskan bantuan tersebut harus diterima korban bencana secara penuh tanpa pengurangan apa pun.
“Jaminan hidup yang selama ini di Permensos lama ini kemudian dipotong. Tolong jangan dipotong,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Sosial mengusulkan agar besaran jadup disesuaikan dengan kebutuhan dasar korban bencana, terutama untuk pemenuhan pangan.
Hingga saat ini, angka kenaikan masih dalam tahap perhitungan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan.
“Kami mengusulkan besarannya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti, yang sekarang sedang dihitung bersama Kementerian Kesehatan,” katanya.
Gus Ipul menekankan bahwa jadup diberikan kepada setiap individu korban bencana, bukan berdasarkan jumlah keluarga. Ia memberi gambaran kemungkinan kenaikan menjadi Rp15.000 per orang per hari yang diperuntukkan membeli lauk pauk.
“Ini bantuan jadup per orang, per individu. Misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari. Untuk apa? Untuk membeli lauk pauk,” jelasnya.
Jika dihitung secara bulanan, bantuan tersebut setara dengan Rp450.000 per orang. Meski demikian, Gus Ipul belum memastikan besaran final karena masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.
“Kita ingin menaikkan yang selama ini Rp10.000 menjadi Rp15.000 atau berapa nanti kita lihat. Saya belum berani menyebut angkanya,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, Menteri Keuangan Purbaya merespons positif usulan tersebut dan sepakat untuk menindaklanjutinya melalui pembahasan teknis antar kementerian. Usulan kenaikan jadup juga tengah diajukan agar dapat masuk dalam perencanaan anggaran tahun depan.
“Ini masih dalam pengajuan Kementerian Sosial agar paling tidak bisa diakomodasi oleh Kementerian Keuangan untuk anggaran tahun depan,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni