Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:58 WIB

 

Gedung Bareskrim.
Gedung Bareskrim.

Radar Pasuruan - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (17/12).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri, yang menandai peningkatan status hukum Hellyana ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan bahwa Hellyana telah sah berstatus sebagai tersangka.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (23/12).

Namun demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Dalam kasus ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perkara tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian data akademik Hellyana.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Namun, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Baca Juga: KPK Geledah Pemkab Bekasi, Puluhan Dokumen dan Bukti Digital Disita

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ijazah palsu #tersangka #Wabup #bareskrim polri