Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Erika Carlina Cabut Laporan DJ Panda, Kasus Pengancaman Tempuh Restorative Justice

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 22 Desember 2025 | 22:10 WIB

 

Erika Carlina dan anaknya, Andrew.
Erika Carlina dan anaknya, Andrew.

Radar Pasuruan - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa artis Erika Carlina telah mencabut laporan polisi terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda dalam perkara dugaan pengancaman.

"Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice'," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Iskandarsyah, pencabutan laporan dilakukan oleh pihak pelapor pada Jumat (19/12). Proses tersebut kini tengah ditangani kepolisian sesuai mekanisme keadilan restoratif.

Sebelum laporan dicabut, Erika Carlina dan DJ Panda diketahui telah beberapa kali bertemu di Polda Metro Jaya. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

Kasus ini bermula ketika Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang dialaminya.

Dalam keterangannya, Erika mengungkapkan bahwa dugaan pengancaman tersebut membuat dirinya menutupi kondisi kehamilan hingga sembilan bulan dari publik. Ancaman itu disebut muncul dalam sebuah grup WhatsApp fanbase milik DJ Panda.

Erika menjelaskan, grup fanbase tersebut beranggotakan sekitar 500 orang. Ia mengaku menerima berbagai ancaman yang disampaikan di dalam grup tersebut, termasuk ancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Erika Carlina #Laporan #dj panda #restorative justice