Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

MA Tolak Kasasi, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dibui 14 Tahun

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 22 Desember 2025 | 21:34 WIB

 

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Radar Pasuruan - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan putusan tersebut, hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diputuskan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar Putusan Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang tercantum di laman Info Perkara MA RI, dikutip dari Antara, Senin (22/12).

Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diketok pada Jumat (19/12) dan saat ini masih dalam tahap minutasi.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Mahkamah Agung tidak melakukan perubahan terhadap putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat tetap menjalani pidana sebagaimana yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Lisa menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, disertai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Lisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk mengondisikan penanganan perkara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surabaya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Suap tersebut dimaksudkan agar majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasasi #Ronald Tannur #mahkamah agung #Lisa Rachmat