Radar Pasuruan - Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @drgjessicafreddy pada Sabtu, 20 Desember 2025, Jessica menyampaikan jeritan minta tolong atas peristiwa pahit yang dialaminya sejak belasan tahun lalu.
"Saya Agnes Jessica, siapapun tolong bantu saya," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Dalam pengakuannya, Jessica menyebut adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan mantan suaminya berinisial MH. Kronologi panjang yang dipaparkan membuat unggahan itu cepat menyebar dan memantik perhatian luas.
Kasus ini kian menyita sorotan karena turut menyeret dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus serta persoalan keabsahan akta pernikahan yang dipertanyakan secara hukum.
Jessica menuturkan pernikahannya dimulai pada 2012. Sejak tahun-tahun awal, ia mengaku telah mengalami kekerasan fisik dan verbal secara berulang. Namun, seperti banyak korban KDRT lainnya, ia memilih bertahan dan memaafkan sehingga tidak memiliki bukti visum pada periode awal.
"Sejak awal, saya sudah sering mengalami kekerasan fisik (physical abuse) atau KDRT secara berulang ulang," ungkap Jessica.
"Juga diintimidasi secara verbal (verbal abuse), namun sayangnya saya tidak memiliki dokumentasi bukti kekerasan selama periode tersebut," sambungnya.
Situasi semakin kompleks setelah kelahiran putra pertama mereka pada 2013. Jessica menyebut sang anak kerap menyaksikan tindak kekerasan yang terjadi, hingga memicu trauma psikologis mendalam.
"Papa suka pukul Mama," ucap sang anak kepada kerabat mereka.
Pengakuan lain yang mencuri perhatian adalah dugaan insiden kekerasan terhadap anak pada 2016. Jessica mengisahkan anaknya yang memiliki autisme dibawa MH ke pusat perbelanjaan. Sepulangnya, ia mendapati kondisi sang anak mengalami luka lebam.
"Seorang anak kecil tak berdaya sangat wajar sekali jika mengalami tantrum di tempat umum," tutur Jessica.
"Namun, alasan papanya melakukan kekerasan karena beliau merasa dibuat malu di depan umum," imbuhnya.
Permasalahan hukum memuncak pada 2024 saat proses perceraian diputus secara verstek. Jessica mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan sidang, sehingga putusan dinilai sepihak. Ia juga menyebut akta pernikahan yang digunakan selama ini diduga palsu dan berdampak pada keabsahan pernikahan mereka.
"Proses cerai secara verstek tanpa memberikan info kepada saya, sehingga putusan menjadi tidak adil dan hanya berpihak kepada MH," ungkap Jessica.
Meski disebut tidak pernah menafkahi keluarga, MH justru menuntut pembagian harta.
"MH yang tidak pernah menafkahi saya sejak awal menikah, kini menuntut semua uang hasil kerja saya dan tabungan anak untuk diserahkan kepada dia," jelas Jessica.
Jessica juga mengungkap adanya dugaan teror psikologis yang berlanjut hingga 2025, termasuk tuduhan malpraktik terhadap klinik dan profesinya, serta pelaporan terhadap asisten pribadinya.
Merasa kelelahan secara mental, Jessica akhirnya memohon dukungan publik demi keselamatan dan masa depan anak-anaknya.
"Sungguh saya lelah sekali dengan teror yang terus dilakukan oleh beliau dan keluarganya," keluhnya.
"Tapi saya harus kuat karena anak-anak saya butuh ibunya, mereka adalah napas kehidupan saya," tutup Jessica.
Editor : Moch Vikry Romadhoni