Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan status tersebut, kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya di pengadilan.
“Perkara pemerasan ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta 11 orang tersangka kepada tim JPU,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Setelah pelimpahan tahap II, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi mengungkapkan, hasil penelusuran penyidik terhadap rekening para tersangka menunjukkan dugaan pemerasan mencapai Rp 201 miliar. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025.
“Dari hasil identifikasi penyidik, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020 sampai dengan 2025,” ucap Budi.
Nilai tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor serta fasilitas perjalanan ibadah.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka yang akan menjalani persidangan. Selain Noel, sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta turut terseret, termasuk koordinator dan sub-koordinator bidang K3, pejabat direktorat, hingga perwakilan PT KEM Indonesia.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total pihak yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi 14 orang. Ketiganya berasal dari jajaran struktural Kemenaker, mulai dari sekretariat direktorat jenderal hingga biro hubungan masyarakat.
Baca Juga: 2.603 Rumah Dibangun Tanpa APBN, Ara Ungkap Peran Yayasan Buddha Tzu Chi
Editor : Moch Vikry Romadhoni