Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Rincian Resmi Besaran Bantuan PIP 2025 dari SD hingga SMK

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 19 Desember 2025 | 00:10 WIB

 

Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar.
Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar.

Radar Pasuruan - Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah ditetapkan secara resmi melalui regulasi pemerintah. Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar keliru, mengingat pencairan PIP 2025 akan segera dilakukan.

Ketentuan PIP tersebut tercantum dalam Peraturan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bantuan PIP Dikdasmen diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta tingkat kelas peserta didik.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V.

Sementara bagi peserta didik Kelas VI, besaran bantuan yang diterima mencapai Rp 450.000 per tahun.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), serta Program Paket B, bantuan PIP sebesar Rp 750.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas VII dan VIII.

Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan dengan nominal Rp 375.000 per tahun.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, peserta didik Kelas X dan XI memperoleh bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun.

Sedangkan peserta didik Kelas XII pada jenjang tersebut menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

Pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sementara Kelas XII memperoleh Rp 900.000 per tahun.

Untuk SMK program empat tahun, bantuan Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X, XI, dan XII. Sedangkan peserta didik Kelas XIII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dana PIP Dikdasmen diperuntukkan membantu kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik.

Penggunaan dana sepenuhnya diserahkan kepada peserta didik atau orang tua/wali sesuai kebutuhan masing-masing.

Pemerintah juga melarang segala bentuk pungutan, pemotongan, atau penyalahgunaan dana PIP oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau berpedoman pada aturan resmi agar terhindar dari penipuan berkedok PIP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bantuan #pip #besaran #nominal