Radar Pasuruan - Fenomena “hutan kabel” di berbagai titik wilayah Kabupaten Pasuruan semakin memicu keresahan masyarakat. Kabel utilitas yang menjuntai tak beraturan, tiang berdiri tanpa pola jelas, hingga dugaan adanya penyedia layanan internet ilegal menjadi perhatian serius DPRD.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (3/12). Sekretaris Komisi I, Bambang Yuliantoro Putro, menekankan pentingnya penataan jaringan utilitas yang lebih tertib dan terkoordinasi.
Menurutnya, persoalan kabel kusut tidak hanya melibatkan PLN dan Telkom, tetapi juga banyak penyedia layanan internet yang terus bermunculan tanpa koordinasi jelas.
“Kabel-kabel semrawut, tiang berdiri seenaknya. Ternyata bukan hanya milik PLN dan Telkom, tapi juga penyedia internet yang pasang tanpa koordinasi,” ujarnya.
Manajer Telkom Infrastruktur Pasuruan, Kaimin, menyebut penanganan persoalan ini membutuhkan komunikasi yang rapi antara operator dan dinas terkait, seperti yang telah diterapkan di Kota Pasuruan melalui pembentukan grup koordinasi bersama.
“Kalau satu tempat ada delapan tiang, maka delapan provider berada di situ. Karena ada juga provider yang tidak punya tiang sendiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tiang resmi milik Telkom ditandai dengan cat merah-putih, sementara provider lain memiliki ciri masing-masing. Telkom juga membuka peluang penyewaan tiang bagi operator lain, meski biaya sewa kerap membuat sebagian provider memilih mendirikan tiang sendiri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, turut menyoroti kondisi tersebut dengan menunjukkan dokumentasi tiang dan kabel yang terpasang tidak teratur di sejumlah lokasi. Ia menilai praktik tersebut merusak ketertiban dan estetika lingkungan.
“Kalau satu tiang bisa dipakai beberapa provider, kenapa harus pasang tiang sendiri-sendiri? Kita tidak bermaksud membatasi, tapi ketertiban dan lingkungan harus dijaga,” sesalnya.
Rudi juga menduga adanya provider “spanyol” atau separo nyolong yang memasang jaringan tanpa izin. Ia menilai inventarisasi jaringan menjadi langkah mendesak sembari menunggu lahirnya regulasi daerah.
“Paling tidak identifikasi dulu, mana yang berizin dan tidak. Itu yang bisa ditertibkan sembari menunggu proses perda. Apalagi di desa-desa, kabel wifi bahkan dikaitkan ke tiang PJU, itu aset daerah, Satpol PP bisa masuk,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa pengaturan telekomunikasi secara nasional mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999, sehingga sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat. Pemda hanya berwenang pada aspek tata ruang, perencanaan menara, dan jaringan tertutup.
“Sampai hari ini, hanya satu kabupaten di Jatim yang berhasil menerbitkan perda pengaturan jaringan utilitas. Ke depan kalau ada inisiatif dewan, mekanisme PAD dari jaringan utilitas bisa dimasukkan dalam perda,” jelasnya.
Saat ini, Diskominfo mencatat terdapat 11 vendor resmi yang telah mengantongi izin di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Jombang yang sudah memiliki perda dan perbup terkait infrastruktur pasif telekomunikasi, menyusul insiden warga meninggal akibat terjerat kabel.
“Penertiban di Jombang melibatkan Bina Marga, Perizinan, Bagian Hukum. Kalau tiang tidak berizin ya dicabut,” jelasnya.
Berbeda dengan Jombang, daerah seperti Kediri yang belum memiliki perda menggunakan dasar UU Telekomunikasi melalui OPD pemilik aset, dengan Satpol PP sebagai pendukung penindakan.
“Karena itu alangkah baiknya penataan jaringan utilitas punya payung hukum sendiri. Kalau digabung ke perda trantibum, kurang mengena. Harus perda tersendiri agar lebih fokus,” tegas Rido.
Editor : Moch Vikry Romadhoni