Radar Pasuruan - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan masih memiliki pekerjaan tersisa untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah.
Hingga mendekati akhir tahun, realisasi pendapatan belum sepenuhnya mencapai sasaran.
Berdasarkan data hingga November 2025, capaian PAD dari retribusi sampah dan parkir khusus telah mencapai sekitar 90 persen.
Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menyebut target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp1,9 miliar, sementara realisasi sementara berada di angka Rp1,72 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp180 juta.
“Satu bulan yang tersisa, akan kami maksimalkan untuk mengejar target. Capaiannya bagus. Karena tercapai 90 persen. Insyaallah target akan tercapai di akhir tahun ini," ujarnya.
Rizal mengakui, pada tahun 2024 lalu capaian PAD DLHKP juga belum sepenuhnya memenuhi target. Saat itu, realisasi hanya mencapai sekitar 97 persen atau Rp1,843 miliar dari target Rp1,9 miliar. Meski demikian, ia optimistis target tahun ini bisa terpenuhi karena sisa kekurangan relatif kecil.
Untuk mendorong capaian PAD, DLHKP melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan hingga RT/RW.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberian uang secara langsung kepada petugas sampah tidak otomatis menggugurkan kewajiban membayar retribusi resmi.
Selama ini, masih banyak warga yang tidak membayar retribusi karena merasa sudah memberikan uang kepada petugas pengangkut sampah.
Padahal, nominal retribusi yang ditetapkan terbilang ringan, yakni Rp2 ribu per orang.
Selain dari retribusi sampah, DLHKP juga mengandalkan pendapatan dari sektor parkir khusus, terutama di kawasan Taman Lansia dan Taman Pekuncen. Tarif parkir roda dua dipatok Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dikenai tarif lebih tinggi.
"Untuk parkir khusus, penarikan dilakukan di Taman Lansia dan Taman Pekuncen. Roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu," ujar Rizal.
Editor : Moch Vikry Romadhoni