Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Menaker Janji “Surprise” UMP 2026, Besaran Kenaikan Masih Dirahasiakan

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 17 Desember 2025 | 00:01 WIB

 

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

Radar Pasuruan - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menutup rapat informasi mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ia meminta publik bersabar karena pemerintah tengah menyiapkan kejutan terkait kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah isu yang menyebutkan pengumuman UMP 2026 akan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," ujar Yassierli kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Saat ditanya apakah pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli kembali menegaskan agar publik menunggu kejutan yang dimaksud.

"Tunggu aja surprise," katanya singkat.

Sementara itu, pemerintah memastikan regulasi terkait pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026 telah rampung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah berada di tahap akhir.

"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ungkap Airlangga usai konferensi pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Jakarta, Jumat (5/12).

Meski formula perhitungan UMP 2026 disebut telah disepakati, Airlangga enggan membeberkan rinciannya kepada publik dan memilih meninggalkan lokasi saat ditanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan PP baru tentang pengupahan terbit pada Desember 2025. Aturan ini nantinya akan menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Yassierli menjelaskan, PP tersebut akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk tahun 2026.

"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi tersebut. Formula penghitungan UMP 2026 nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru yang tertuang dalam PP pengupahan tersebut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pp pengupahan #ump #menaker #Yassierli